Pada Jumat (28/7/2023), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara, atau lebih dikenal sebagai Bursa Kripto Indonesia, sebagai bursa aset crypto pertama di Indonesia.

Acara peresmian Bursa Kripto Indonesia tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, dan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

Dalam sambutannya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa dengan hadirnya Bursa Kripto Indonesia, masyarakat kini dapat berinvestasi kripto dengan keamanan dan kenyamanan yang lebih terjamin. Meskipun begitu, Zulhas tetap menegaskan bahwa investasi kripto memiliki risiko tinggi karena sifatnya yang high risk high return. Oleh karena itu, peran Bursa Kripto Indonesia menjadi sangat penting untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna memaksimalkan perlindungan masyarakat.

Selain itu, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengungkapkan bahwa pembentukan Bursa Kripto Indonesia adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan wajar. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan agar mereka dapat bertransaksi dengan aman serta memberikan nilai ekonomi dan perdagangan yang berarti.

Didid menegaskan bahwa Bappebti akan terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem kripto dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku industri. Lebih dari itu, Bappebti berharap agar pelaku industri juga mentaati Undang-Undang yang berlaku serta mengutamakan perlindungan masyarakat dalam menjalankan usaha mereka. Dengan adanya Bursa Kripto Indonesia, diharapkan industri kripto dapat semakin berkembang pesat dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Komentar Pelaku Kripto

Di dalam keterangannya, Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX), Subani, memiliki misi besar untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia. Subani menegaskan komitmen kuat CFX dalam mengatur pertukaran kripto dan fokus utama mereka pada keamanan aset digital. Mereka ingin menjadi garda terdepan dalam mengatur pertukaran kripto, agar masyarakat dapat berinvestasi dengan keyakinan dan kenyamanan.

Subani juga menyoroti pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dan regulasi yang berkembang untuk membangun pondasi kuat bagi industri kripto di Indonesia. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam memajukan industri kripto secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang bertransaksi di bursa Kripto Indonesia.

“Kami percaya bahwa kerjasama erat dengan regulator, pelaku industri, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam membangun ekosistem kripto yang berdaya tahan,” ujarnya. CFX ingin aktif berkontribusi dalam perubahan positif dan ambisinya membawa industri kripto Indonesia mencapai kesuksesan global.

Subani berharap dengan sinergi dari berbagai pihak dan regulasi yang berkembang, akan menjadi kunci utama dalam membangun pondasi yang kuat bagi industri kripto di Indonesia dan juga industri kripto dapat tumbuh dan berkembang dengan stabil.

Platform Pertukaran Aset Kripto di Indonesia

Di dalam kenyataannya, pertukaran kripto di Indonesia telah berlangsung di beberapa platform crypto exchange di Indonesia yang aktif. Bahkan tidak ketinggalan, PT Tennet Depository Indonesia juga mendapatkan persetujuan sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023. Semua langkah ini merupakan bukti komitmen Bappebti dalam menciptakan lingkungan yang lebih teratur, aman, dan terpercaya bagi industri kripto di Tanah Air.

Sejalan dengan langkah-langkah tersebut, sudah ada 30 platform pertukaran aset kripto yang terdaftar secara resmi. Di antaranya adalah:

1. PT Indonesia Digital Exchange (“IDEX”)

2. PT Aset Digital Indonesia (“Incrypto”)

3. PT Aset Kripto Internasional (“NVX”)

4. PT Bumi Sentosa Cemerlang (“Pluang”)

5. PT Cipta Koin Digital (“Naga”)

6. PT Coinbit Digital Indonesia (“Coinbit”)

7. PT CTXG Indonesia Berkarya (“Mobee”)

8. PT Indodax Nasional Indonesia (“INDODAX”)

9. PT Cyrameta Exchange Indonesia (“Cyra”)

10. PT Galad Koin Indonesia (“Galad”)

11. PT Gerbang Aset Digital (“Fasset Indonesia”)

12. PT Gudang Kripto Indonesia (“Gudang Kripto”)

13. PT Aset Digital Berkat (“Tokocrypto”)

14. PT Kagum Teknologi Indonesia (“Ajaib Kripto”)

15. PT Kripto Maksima Koin (“KMK”)

16. PT Luno Indonesia LTD (“Luno”)

17. PT Mitra Kripto Sukses (“MKS”)

18. PT Pantheras Teknologi Internasional (“Pantheras”)

19. PT Pedagang Aset Kripto

20. PT Pintu Kemana Saja (“Pintu”)

21. PT Plutonext DIgital Aset (“PlutoNext”)

22. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (“REKU”)

23. PT Sentra Bitwewe Indonesia (“Bitwewe”)

24. PT Tiga Inti Utama (“Triv”)

25. PT Triniti Investama Berkat (“Bitocto”)

26. PT Tumbuh Bersama Nano (“Nanovest”)

27. PT Upbit Exchange Indonesia (“Upbit”)

28. PT Utama Aset Digital Indonesia (“Bitime”)

29. PT Ventura Koin Nusantara (“Vonix”)

30. PT Zipmex Exchange Indonesia

Hal ini menunjukkan bahwa sektor kripto di Indonesia semakin diatur dengan lebih baik, dan diharapkan akan memberikan manfaat bagi para pelaku industri dan masyarakat yang berinvestasi dalam aset kripto.

Baca juga: 14 Coin Crypto Terbaik yang Masih Jadi Primadona

Regulasi dan Keamanan dalam Industri Kripto Indonesia

Regulator Bappebti telah menetapkan langkah-langkah penting dalam mengatur industri kripto di Indonesia melalui beberapa keputusan yang dikeluarkan pada bulan Juli 2023.

Pertama, Bappebti menetapkan pendirian Bursa Kripto Indonesia dengan memberikan persetujuan kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Langkah ini menandai langkah penting dalam menciptakan platform pertukaran aset kripto yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Kedua, dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang lengkap dan teratur, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 yang memberikan persetujuan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Keputusan ini membantu memastikan adanya lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin keamanan dan integritas proses kliring dalam perdagangan aset kripto.

Selain itu, pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto juga menjadi perhatian penting bagi Bappebti. Oleh karena itu, Bappebti mengeluarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang memberikan persetujuan kepada PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Tugas pengelola ini adalah untuk memastikan keamanan dan keandalan dalam penyimpanan aset kripto bagi para pengguna.

Dengan serangkaian keputusan ini, Bappebti menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan teratur untuk industri kripto di Indonesia, termasuk Bursa Kripto Indonesia, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama dengan sinergi untuk memastikan perkembangan industri kripto yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

DigitalExchange.id Solusi Investasi Kripto kamu dan Terdaftar di BAPPEBTI

Berinvestasi dalam kripto kini  makin populer dan menarik minat banyak orang. Jika Kamu tertarik untuk berinvestasi kripto, DigitalExchange.id, adalah platform pertukaran aset kripto yang tepat untuk Kamu.

DigitalExchange.id merupakan salah satu bursa kripto Indonesia terpercaya yang beroperasi di Indonesia. Di sini, Kamu dapat dengan mudah melakukan jual beli aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan altcoin lainnya menggunakan mata uang Rupiah.

Sebagai calon investor kripto, tentu ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan sebelum berinvestasi. Pastikan Kamu memahami segala aspek investasi kripto dan selalu berhati-hati dalam memilih aset kripto yang ingin Kamu miliki.

Keamanan juga menjadi prioritas utama DigitalExchange.id. Kami tunduk pada regulasi dan kebijakan yang berlaku, serta telah terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) demi memberikan lingkungan perdagangan yang teratur dan aman bagi Kamu.

DigitalExchange.id. berkomitmen untuk menciptakan pengalaman berinvestasi kripto yang aman dan menguntungkan bagi Kamu. Tunggu apa lagi? Registrasi sekarang dan nikmati manfaat dari investasi kripto yang menarik dan berpotensi memberikan keuntungan besar!


Butuh platform jual beli crypto Indonesia dengan spread harga rendah dan liquidity yang cepat?

digitalexchange.id akan menjawab kebutuhanmu

Tersedia di App Store & Play Store


Share This Article: