Jelang masa pemerintahannya yang akan berakhir pada tahun ini, Presiden Brasil Jair Bolsonaro menandatangani undang-undang untuk melegalkan penggunaan mata uang kripto sebagai metode pembayaran.

Pemerintah Brasil menyatakan Bolsonaro menandatangani RUU 14.478 menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan negara pada Kamis, 22 Desember 2022. Sebelumnya, DPR Brasil sudah membahas dan mendalami ruu tersebut dan menyerahkan kepada presiden pada 29 November.

Menurut UU tersebut, pemerintah tidak menyebutkan secara spesifik mata uang kripto apa saja yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Tidak seperti di El Salvador dan Republik Afrika Tengah yang jelas menggunakan Bitcoin. Tapi dijelaskan pemerintah menyerahkan kepada Administrasi Publik Federal dan badan pengatur lainnya untuk memutuskan mata uang virtual mana yang akan diatur. 

UU ini juga memperbarui regulasi sebelumnya untuk memasukkan aset virtual dalam kasus penipuan, pencucian uang, dan kejahatan terhadap sistem keuangan nasional. Pemerintah Brasil pun mewajibkan semua exchange dan broker kripto yang mengajukan izin untuk beroperasi harus patuh pada peraturan persaingan bebas, transparansi, pendekatan berbasis risiko, perlindungan konsumen, dan uji tuntas dalam mencegah kegiatan terlarang, seperti pencucian uang dan pendanaan teroris.

Tahun lalu, dilaporkan bahwa orang Brasil berpartisipasi dalam ekonomi kripto hingga $4 miliar, angka pada saat itu diperkirakan sekitar tiga kali lebih besar daripada investasi mereka di saham AS.

Undang-undang kripto ini akan berlaku dalam 180 hari, kemungkinan pada Juni 2023. Bolsonaro dijadwalkan untuk meninggalkan jabatannya dalam hitungan hari, setelah itu Luiz Inácio Lula da Silva, atau “Lula,” akan menjadi presiden pada 1 Januari.

Lula menjabat sebagai presiden Brasil dari tahun 2003 hingga 2010 dan sebelumnya telah membuat pernyataan yang mendukung adopsi crypto dan blockchain.

Share This Article: