Real World Asset (RWA) dan tokenisasi aset nyata kini menjadi tren dalam keuangan digital. Proses ini memungkinkan aset seperti tanah dan emas direpresentasikan sebagai token dan diperdagangkan secara digital. Namun, seiring meningkatnya popularitasnya, muncul pertanyaan besar, apakah praktik ini termasuk halal atau haram? Artikel ini mengulas berbagai sudut pandang untuk memahami risikonya, peluangnya, dan nilai etis di balik inovasi ini.
Perkembangan teknologi blockchain membuka peluang baru dalam digitalisasi aset dunia nyata atau Real World Assets (RWA). Proses Tokenisasi memungkinkan aset seperti tanah, emas, surat berharga, hingga karya seni direpresentasikan dalam bentuk token digital yang bisa diperdagangkan lintas negara dan waktu.
Namun, seperti banyak inovasi dalam bidang keuangan, tidak semua yang baru dan efisien secara teknologi otomatis dapat dianggap sejalan dengan prinsip etika atau hukum Syariah. Tulisan ini tidak bermaksud menyimpulkan dan membangun perspektif tertentu, tetapi sekadar menyusun berbagai pertimbangan yang mungkin relevan bagi mereka yang ingin memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai Syariah.
Apa Itu Real World Assets (RWA) dan Tokenisasi?
Menurut Forbes, Real World Assets (RWA) mengacu pada aset fisik atau legal yang memiliki nilai nyata dan dapat dipindahtangankan, misalnya properti, logam mulia, atau surat berharga. Sedangkan, Tokenisasi adalah proses digitalisasi aset, di mana objek seperti tanah, emas, atau surat berharga direpresentasikan dalam bentuk token yang berjalan di atas teknologi blockchain.
Aspek yang Dapat Dipertimbangkan dalam Perspektif Syariah
Berikut adalah beberapa aspek yang dapat dipertimbangkan dalam perspektif syariah, antara lain,
- Memahami Nilai dan Kelayakan Aset Dasar dalam Perspektif Syariah
Pertama-tama, penting memastikan bahwa aset yang ditokenisasi berasal dari sektor yang tidak mengandung unsur haram, seperti riba, perjudian, atau produk terlarang. Tidak cukup hanya mempertanyakan apakah asetnya nyata, tetapi juga harus ditelaah bagaimana cara aset tersebut menghasilkan nilai seperti misalnya melalui sewa, bagi hasil, ataupun cara lainnya. Maka dari itu, pertanyaannya bukan lagi terkait apakah aset tersebut nyata, melainkan apakah substansi penggunaannya sesuai dengan nilai-nilai Syariah. - Struktur Hubungan dan Akad
Dalam setiap proyek tokenisasi, penting untuk memahami bagaimana hubungan antara investor dan penyedia token dijelaskan. Kejelasan ini mencakup bentuk kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta struktur transaksi yang mendasarinya. Struktur hubungan tanpa penjelasan akad secara jelas dapat membuka ruang terjadinya ketidakjelasan (gharar), yang dalam perspektif syariah menjadi salah satu aspek penting yang patut dikaji lebih lanjut. Oleh karena itu, transparansi dalam menyampaikan bentuk kerja sama serta mekanisme operasional menjadi bagian penting dari tata kelola yang baik dalam proyek tokenisasi. - Hak Kepemilikan dan Klaim Hukum
Tokenisasi idealnya memberikan kepemilikan digital atas suatu aset. Namun, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah apakah token tersebut memiliki kekuatan hukum yang diakui dalam yurisdiksi yang berlaku. Perlu dipastikan apakah tokenisasi ini menciptakan hak yang nyata atas aset atau hanya memberikan representasi simbolik yang terbatas pada platform digital. Kepastian hukum mengenai hak kepemilikan menjadi krusial untuk menjamin perlindungan terhadap pihak yang bertransaksi. - Memahami Lingkup Pengakuan Hukum di Berbagai Wilayah
Karena proyek tokenisasi dapat melibatkan investor dan aset dari berbagai negara, penting untuk memahami bagaimana masing-masing yurisdiksi mengatur legalitas token. Di beberapa wilayah, tokenisasi belum memiliki kerangka hukum yang mapan. Hal ini dapat menimbulkan tantangan ketika terjadi sengketa, terutama jika aset fisik dan pemilik token berada di wilayah hukum yang berbeda. Kejelasan regulasi sangat dibutuhkan untuk menjamin hak dan perlindungan hukum bagi semua pihak. - Menganalisis Keterbukaan Informasi dan Potensi Risikonya
Prinsip Syariah sangat menjunjung keadilan informasi. Maka dari itu, detail mengenai aset, pengelolaannya, dan potensi risikonya harus disampaikan secara terbuka dan berimbang. Kurangnya keterbukaan dapat menciptakan ketidakpastian dan mengaburkan nilai riil dari aset yang ditokenisasi. Oleh karena itu, proyek tokenisasi idealnya menyertakan pelaporan berkala, dokumentasi yang mudah dipahami, serta sistem pengungkapan risiko yang adil dan proporsional. - Meninjau Risiko Spekulatif dalam Perdagangan Token
Fluktuasi harga token di pasar sekunder sering kali terjadi sangat cepat dan signifikan. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya aktivitas perdagangan yang lebih berorientasi pada keuntungan jangka pendek daripada kepemilikan aset itu sendiri. Jika token diperjualbelikan hanya untuk mencari keuntungan dari selisih harga (tanpa niat memiliki aset dasarnya), maka praktik ini bisa mendekati spekulasi berlebihan (maysir). Ini jelas menjadi perhatian utama dalam hukum muamalah. - Peran Otoritas dalam Meninjau Kepatuhan Etis Tokenisasi
Pengawasan dari pihak independen sangat diperlukan untuk menilai apakah suatu proyek tokenisasi dijalankan secara transparan, etis, dan sesuai dengan prinsip kepatuhan yang berlaku. Pihak yang kompeten seperti lembaga audit, penasihat kepatuhan, atau badan regulator dapat berperan sebagai peninjau eksternal terhadap praktik operasional dan pelaporan. Meskipun tidak semua proyek diawasi secara langsung oleh otoritas tertentu, Kehadiran pengawasan Syariah bukan hanya memberi validasi etika, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor Muslim.
Tinjauan Akhir tentang Aspek Etis dan Legal dalam Tokenisasi
Real World Asset (RWA) dan Tokenisasi menawarkan potensi besar dalam inklusi keuangan dan efisiensi aset. Namun bagi mereka yang ingin menjalankan transaksi sesuai syariah, beberapa aspek seperti kejelasan akad, kekuatan hukum, nilai riil, serta transparansi informasi, dan pengawasan etika tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, penulis menegaskan bahwa tulisan ini dibuat untuk menilai kesesuaian etika dan prinsip syariah, serta menyajikan kerangka pertimbangan agar pembaca dapat menilai sendiri dengan lebih kritis dan jernih.
Disclaimer!
Artikel ini ditulis untuk tujuan edukatif oleh penulis independen dan tidak mewakili pandangan resmi lembaga keagamaan dan lembaga profesi mana pun. Untuk kepastian hukum syariah, disarankan berkonsultasi langsung dengan ulama atau penasihat keuangan syariah yang anda percayai.
Info yang sangat menarik, terima kasih untuk artikelnya digitalexchange.id